Skip to main content

PNS di Pamekasan,Madura diizinkan Poligami asal bisa memenuhi 3 syarat ini… Apa saja?

PNS di Pamekasan,Madura diizinkan Poligami bisal memenuhi 3 syarat yang diberikan oleh inspektorat setempat. Selama ini memang berbicara poligami merupakan hal yang tabu bagi para PNS dimanapun. Karena bila ketahuan ketahuan melakukan poligami tanpa ada ijin maka sanksinya tegas yakni mulai dari penurunan pangkat, penurunan gaji, pembebasan jabatan hingga pemecatan. Nah Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Kepala Inspektorat membolehkan poligami bagi PNS setempat dengan 3 syarat. Apa saja?

Di antara syarat yang harus dipenuhi sang suami itu, yakni jika istrinya sudah tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang istri. Si istri menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan istri tidak bisa memberikan keturunan.

“Selain itu, yang perlu diperhatikan, bagi yang ingin berpoligami harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istrinya. Baru setelah itu, suami mengajukan permohonan kepada bupati untuk menikah lagi dengan wanita lain ” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Senin (11/1/2016) sebagaimana diberitakan oleh surabaya.tribunnews.com (11/1). Namun, setelah surat permohonan itu diajukan tidak langsung serta merta akan diberikan izin. Karena akan dilakukan survey yakni turun ke lapangan mendatangi rumah dan menemui istri yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

1-Wow-PNS-Boleh-PoligamiDemikian sekilas inpoh bagi PNS di Pamekasan yang ingin melakukan poligami dengan legal formal prosedural sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku….hehehehe.

Sebagai info pada Agustus 2015 silam Kementerian Pertahanan telah mengeluarkan SE/71/VII/2015  tentang”Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan”. Mengutip kompas.com (8-agustus-2015), Diidalam SE tersebut terdapat beberapa point syarat untuk poligami yakni

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

bacaan : Surya dan Kompas online

Maturnuwun

Contact KHS :
Main blog : http://www.setia1heri.com
secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8

15 thoughts to “PNS di Pamekasan,Madura diizinkan Poligami asal bisa memenuhi 3 syarat ini… Apa saja?”

Tinggalkan Balasan