Ingat… e-KTP, KTP-el atau KTP elektronik itu berlaku seumur hidup kawans.
Bagi mantemans pemegang e-KTP atau KTP elektronik tidak perlu risau gelisah terkait masa aktif KTP tersebut. Karena sejatinya KTP elektronik yang anda pegang itu akan berlaku seumur hidup. Beberapa waktu lalu terdapat kebingungan beberapa pemegang KTP elektronik yang masa aktif nya sudah habis sehingga hal tersebut perlu dijelaskan karena ada dasar hukumnya yakni UU No 24 tahun 2013.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan terkait poin KTP elektronik ini yakni :
Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
a. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP(pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Nah sudah jelaskan kan terkait masa aktif KTP elektronik ini kan? Beberapa kelurahan di Kota Surabaya sudah memberikan pengumuman terkait masa aktif KTP-el ini seperti jepretan Cak Puguh diatas. Ingat lho ya…ini KTP elektronik atau KTP el bukan KTP biasa atau manual yang mempunyai masa aktif 5 tahun tersebut.
Demikian sekilas inpoh.
Maturnuwun
- Subuh Istimewa dan Buku
- Merawat Blog
- Bukan Telur Asin Biasa
- Minuman Segar Pelepas Dahaga di Suasana Cetar
- 5 Tips Mengatur Waktu Kerja Agar Lebih Produktif
- kode dan teka-teki kata tugas ketika OSPEK, MOS atau LOS
- Berbagi Pengalaman Mengurus Mutasi Keluar Kabupaten
- Tukang Parkir
- Dia juga disebut Pahlawan: Pahlawan Kelistrikan
- Agar Hidup Lebih Bahagia
***
Contact KHS :
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
Posted on 24 January 2016, in justinpoh and tagged e-KTP, kadaluarsa, KTP, KTP elektronik, KTP-el, masa berlaku, seumur hidup. Bookmark the permalink. 17 Comments.
ooh gitu mang 😀
https://bmspaces.wordpress.com/2016/01/23/ketahuilah-rahasia-di-balik-sidik-jari-manusia/
LikeLike
Itoe Betoel Adanja
LikeLike
berarti kalau udah habis masanya gak perlu diurus lagi santai aja ya ?
LikeLike
Itoe Betoel Adanja
LikeLike
Punya saya belum jadi kang
http://motomazine.com/2016/01/23/curi-start-all-new-toyota-fortuner-resmi-dirilis-dahului-pajero/
LikeLike
nice info kang..
Lima Syarat Agar Kredit Motor Disetujui – http://wp.me/p4VsaB-2b
LikeLike
Baru tau ane,padahal akhir april ane uda ancang2 buat pergi perpanjangan kartu,mana tempatnya jauh,jadi dh tenang lah..
LikeLike
Yupz…itoe berlakoe selamanja masbrow
LikeLike
woke
😀
https://bmspaces.wordpress.com/2016/01/24/jangan-terlalu-serius-ternyata-bersepeda-bisa-membuat-kita-untuk-berhenti-merokok/
LikeLike
wah makasih banyak infony mas
LikeLike
nggih
LikeLike
E-KTP saya berlaku 5 tahun saja jadi bagai mana,apa harus di perpanjang lagi ? Atau di urus di catatan sipil lagi agar menjadi seumur hidup ?
LikeLike
Klo g da perubahan data seperti kawin, alamat atau nama gak usah ke capil…abaikan saja keterangan masa berlaku… Jadi tetap berlaku seumur hidup
LikeLike
e ktp saya masih ada tanggal expired nya s/d th 2016 bulan ini,mungkin di buat sebelum th 2013.Pihak rt dan kelurahan setempat memang menjelaskan statusnya seumur hidup,akan tetapi saya tetap di persulit oleh beberapa perusahaan seperti BANK dan LISHING.
LikeLike
coba pihak bank dikasih SE dari kemendagri itu gans…biar paham
LikeLike
Pingback: Ini Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait KTP elektronik berlaku seumur hidup | khsblog :-D
Pingback: Selamat Idul Adha, begitulah nama pria asal Surakarta ini | khsblog :-D