PNS di Pamekasan,Madura diizinkan Poligami bisal memenuhi 3 syarat yang diberikan oleh inspektorat setempat. Selama ini memang berbicara poligami merupakan hal yang tabu bagi para PNS dimanapun. Karena bila ketahuan ketahuan melakukan poligami tanpa ada ijin maka sanksinya tegas yakni mulai dari penurunan pangkat, penurunan gaji, pembebasan jabatan hingga pemecatan. Nah Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Kepala Inspektorat membolehkan poligami bagi PNS setempat dengan 3 syarat. Apa saja?
Di antara syarat yang harus dipenuhi sang suami itu, yakni jika istrinya sudah tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang istri. Si istri menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan istri tidak bisa memberikan keturunan.
“Selain itu, yang perlu diperhatikan, bagi yang ingin berpoligami harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istrinya. Baru setelah itu, suami mengajukan permohonan kepada bupati untuk menikah lagi dengan wanita lain ” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Senin (11/1/2016) sebagaimana diberitakan oleh surabaya.tribunnews.com (11/1). Namun, setelah surat permohonan itu diajukan tidak langsung serta merta akan diberikan izin. Karena akan dilakukan survey yakni turun ke lapangan mendatangi rumah dan menemui istri yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Demikian sekilas inpoh bagi PNS di Pamekasan yang ingin melakukan poligami dengan legal formal prosedural sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku….hehehehe.
Sebagai info pada Agustus 2015 silam Kementerian Pertahanan telah mengeluarkan SE/71/VII/2015 tentang”Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan”. Mengutip kompas.com (8-agustus-2015), Diidalam SE tersebut terdapat beberapa point syarat untuk poligami yakni
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
bacaan : Surya dan Kompas online
Maturnuwun
- Jangan Berhenti Berbuat Kebaikan
- Memaknai Tahun Baru Islam, Dunia Hanya Sesaat
- Bersyukur Sifat Orang Beriman
- Berlomba Kebaikan di bulan Mulia Ramadhan
- Tugas Cuci Piring
- Merawat Blog
- Tangki Kesabaran
- Dapur Istimewa
- Menulis Sebagai Kebutuhan
- Ikutan Tantangan Menulis, Menguatkan Kesungguhan Menulis
Contact KHS :
Main blog : http://www.setia1heri.com
secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
Aku satu aja belum pakdhe 😭
http://indoride.com/2016/01/11/honda-crf150l-lokal-siap-meluncursiap-hajar-pemain-lama/
Cemungud kk 🙂
jangan ngaku ganteng kalau belum laku #eh kaaabooooorrrrrrr
Ahihihi… Setoeboeh
poliandri boleh jg pak ??
http://sebarkan.org/2016/01/12/gafatar-organisasi-sesat-yang-mulai-meresahkan/
Bawah ane mungkin tahu…
wkwkwkwkwk..yg bawah korban poliandrikah ??
poligigi ae 😆
wkwkwkwkwk..
Tul http://sakahayangna.com/2016/01/11/modifikasi-yamaha-exciter-150-mx-king-movistar-ala-road-race/
Pokoke komeng http://macantua.com/2016/01/11/k84-versi-trail-dari-verza-apakah-bernama-crf150l/
jolali adul e lho ya
banyak PNS minta mutasi ke Madura.. wakakakak
hiyaaa…semoga jangan