Ingat,…Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung. Sebagaimana diketahui bahwa pengguna kartu seluler prabayar di Indonesia diawajibakn untuk registrasi ulang ke 4444 terhitung 31 Oktober 2017 hingga 28 Pebruari 2018. Namun perlu diingat bahwa Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung. Oleh karena itu Kemkominfo sudah berkirim surat ke operator seluler […]