Skip to main content

Inilah Tugas Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD

Inilah Tugas Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD. Bagi mantemans yang sedang bingung mengerjakan tugas PPKN. Inilah Tugas Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD. Monggo dilihat dan dibaca dengan seksama yah mantemans.

1.Tugas Presiden :

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
  • Menyatakan keadaan bahaya

2. Tugas DPR

  • Menetapkan APBN bersama presiden
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  • Memilih anggota BPK
  • Memilih 3 calon hakim konsitusi
  • Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  • Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah

3. Tugas MPR

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.

4. Tugas DPD

  • Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
  • Memberi pertimbangan RAPBN
  • Ikut merancang UU
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
  • Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

5. Tugas MA

  • Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  • Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden

6. Tugas MK

  • Memutuskan pembubaran partai
  • Memutuskan perselisihan hasil pemilu
  • Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD

7. Tugas BPK

  • Memilihara transparasi keuangan
  • Memeriksa dimana uang negara disimpan
  • Memeriksa pengguanaan APBN

8. Tugas KY

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

9. Tugas BPD

  • Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
  • Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

10. Tugas DPRD

  • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
  • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah

Maturnuwun

baca juga:

sumber : https://brainly.co.id/tugas/2688380

4 thoughts to “Inilah Tugas Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD”

Tinggalkan Balasan