Zaskia Gotik, pedangdut bernama aseli Surkianih (25 tahun) ini kesandung masalah dengan menghina simbol negara. Dara yang terkenal dengan goyang itiknya ini mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila adalah Bebek Nungging. Tak pelak aksi yang niatnya bercanda ini mengundang keprihatinan masyarakat bahkan mengarah ke bulliying. Bahkan kalau menurut KUHP bisa kena pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. Mulutmu harimaumu kawans….berhati-hatilah….
Ceritanya saat tampil dalam salah satu segmen di acara televisi swasta nasional yang disiarkan secara live itu, Zaskia terlibat dalam sebuah kuis atau game bersama dua peserta lainnya yakni Julia Perez dan Ayu Ting Ting yang juga rekannya dalam Trio Cecepy.
Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur yang menjadi juri dengan asal-asalan. Misalnya, dia menjawab pertanyaan kapan Proklamasi Indonesia dengan jawaban tanggal 32 Agustus (?) . Bahkan sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yakni kapan Proklamasi Indonesia diumumkan, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab; “Setelah azan Subuh (?).”
Di bagian lain, jawaban mantan tunangan Vicky Prasetyo ini lebih ngawur lagi. Ketika ditanya apa lambang sila kelima Pancasila, Zaskia menjawab dengan bercanda. Dia menjawab “Bebek nungging (?).” Sedangkan Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab dengan benar yakni padi dan kapas.
Merasa melakukan kesalahan, pelantun Seribu Alasan ini pun meminta maaf kepada publik. Zaskia pun mengaku ketika dia menyebutkan tanggal proklamasi serta lambang sila kelima Pancasila yang dianggap menghina, tidak disengaja apalagi sampai bermaksud untuk menjelek-jelekan lambang negara. “Saya tidak ada sedikit pun bermaksud sama sekali menghina atau menjelekjelekkan undang-undang yang ada, demi Allah. Di sini saya berniat ingin menghibur. Saya minta maaf sedalam-dalamnya,” kata dara kelahiran bekasi ini sebagaimana diberitakan oleh radarsurabaya (17/3).
Sekedar informasi, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 57 b atau c atau d, jo pasal 69, setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Semoga menjadi pelajaran bagi siapapun agar jangan membuat main-main, bahan lawakan atau lelucon terhadap simbol-simbol negara. Ingat jasa para pahlawan yang telah mendahului kita dengan mengorbankan segenap harta, darah, jiwa dan raga. Kalau tidak tahu mending diam dan baca buku buku sejarah di perpustakaan terdekat.
Maturnuwun
- Terkuak rahasia bapak di biskuit khong guan, ternyata…
- Standar kecantikan wanita di berbagai negara, di Indonesia emang beda
- Kumpulan meme kata dikatakan salah benar juga
- Pantang Pulang Sebelum…..
- 7 nasihat kehidupan terbaik versi humor
- Soal Jawab Ujian ini bikin ngakak gans…
- Jawabane tembung neng ngisor sing akhirane UL
- Khasiat Daun Jati untuk stamina….hehehehe
- Tipe-tipe sakit kepala, anda pernah nomor berapa ? xixixixixi
- Kumpulan meme, joke dan guyonan jelang coblosan pemilu dan pilkada brosis
—***\Contact KHS/***—
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : setia1heri@gmail.com ;kangherisetiawan@gmail.com
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
