Ingat, harta dari pesugihan atau melihara tuyul tetap kena pajak….xixixixixxi. Akun twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan nama @DitjenPajakRI mendapatkan pertanyaan unik dan menggelitik dari warganet pada tanggal 25 Agustus 2017 kemarin. Pertanyaan seputar pajak untuk harta pesugihan atau uang hasil memelihara tuyul….xixixi. Berikut jawabannya brosis.
Seorang warganet @alvianoszta beratanya, “Min, jika ada pengangguran dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak? ” namun sayang jawaban dari @Ditjen PajakRI justru dicoba dialihkan pertanyaan lain, “pagi mas, tidak ada pertanyaan lain?”.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mencoba membantu untuk menjawab pertanyaan itu melalui akun Twitternya @prastow. Berikut cuitannya brosis…
1 Apakah penghasilan dari miara pesugihan atau #tuyul itu objek #pajak? Itu dulu yg perlu dijawab, baru soal tuyulnya coba kita analisis.
2 UU PPh kita menganut konsep penghasilan dlm arti luas dan pendekatan accretion. Objek pajak adl penghasilan, yg tdk didefinisikan oleh UU.
3 Pasal 4 UU PPh hanya memberi contoh apa sj yg termasuk penghasilan, jd deskriptif. Yg diberikan ukuran: kondisi apa shg ada penghasilan?
4 UU menganut accretion atau tambahan kemampuan ekonomis sbg ukuran, yg dibagi dua: dapat dipakai utk konsumsi atau menambah kekayaan.
4 dengan nama dan dalam bentuk apapun. UU tdk mempersoalkan asal usul atau sumber penghasilan, yg penting: bisa dipakai makan, beli baju..
5 …nonton bioskop, atau beli rumah, mobil, ditabung…sumbernya bisa pekerjaan, kegiatan, investasi, dll. Nah, balik ke pesugihan.
6 Penghasilan dari pesugihan trmsk tuyul adalah objek pajak, krn bs diukur dg 1)bisa dipakai konsumsi, dan 2) menambah kekayaan. Cukup jelas
7 jadi jelas, mereka yg memperoleh penghasilan dr miara tuyul terutang pajak, maka harus mendaftar diri agar memperoleh NPWP, bayar & lapor
8 akan berbeda kalau permasalahannya dibalik: saya mempunyai penghasilan dan aset dan diminta membuktikan asal usul penghasilan saya: tuyul.
9 soal eksistensi dan aspek akuntansi pajak tuyul ini yg bisa panjang. Tapi ini soal lain, apakah ia dicatat sbg aset? Intangible?
10 ini sekaligus menjawab keraguan atau alibi sebagian orang yg merasa kalau penghasilan dr hal2 tertentu bebas pajak: judi, prostitusi, dll
Well, jadi jelas dan gamblang bahwa harta hasil pesugihan atau memelihara tuyul wajib dikenakan pajak dengan cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ada warganet yang memelesetkan kata PTKP yang aslinya Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi Penghasilan Tuyul Kena Pajak…xixixi.
Entahlah….
Maturnuwun
baca juga :
- Percaya gak percaya, Uang seratus ribu dan lima puluh ribu hilang di celengan. Di embat tuyul?
- Ingat, harta dari pesugihan atau melihara tuyul tetap kena pajak….xixixixixxi
- Mengapa Tuyul tidak berani mencuri uang di ATM?
- Penampakan jimat tuyul merangkak di Jember
- Derita blogger, internet marketer dan bisnis online lain…xixixiixi
***\Contact KHS Go Blog/***
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Youtube: @setia1heri
Line@ : @ setia1heri.com
PIN BBM : 5E3C45A0
One thought to “Ingat, harta dari pesugihan atau melihara tuyul tetap kena pajak….xixixixixxi”