Sah…Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan di kolom Agama pada KK dan KTP. Jika selama ini kolom Agama di KK dan KTP hanya diisi oleh agama-agama di Indonesia atau dibiarkan kosong karena tidak terakomodir maka kini dapat ditulis “Penghayat Kepercayaan” bagi para penganutnya. Hal ini menyusul gugatan mereka dikabulkan oleh MK pada hari Selasa, 07 November 2017. Monggo disimak brosis…
Permohonan uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Dalam permohonannya, Nggay dan kawan-kawan meminta Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan tersebut ternyata dikabulkan oleh MK. “Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain,” ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Majelis Hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan,” ujar Ketua MK Arief Hidayat.
Maklum selama ini bagi penghayat kepercayaan seperti diantaranya Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, dan Sapto Darmo, mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan publik karena kolom agama dalam KK dan KTP mereka dikosongkan.
Well, semoga kekosongan kolom agama KK dan KTP tidak terjadi lagi serta hak-hak sebagai warganegara tidak terdapat diskriminasi lagi.
sumber : kompas.com
Maturnuwun
baca juga :
- Gajimu Piro Wani Ninggal Sholatmu
- Pintu Pemberitahuan, nama unik pemuda asal Bantul, Jogjakarta
- Sah…Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan di kolom Agama pada KK dan KTP
- Selamat Idul Adha, begitulah nama pria asal Surakarta ini
- Mbah Gotho, lelaki umur 145 tahun asal Sragen, Jawa Tengah ini diduga manusia tertua di dunia
- Bagi Warga Surabaya…Begini lho prosedur mengurus E-KTP, KTP-el atau KTP elektronik
- Ini Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait KTP elektronik berlaku seumur hidup
- Ingat… e-KTP, KTP-el atau KTP elektronik itu berlaku seumur hidup kawans.
***\Contact KHS Go Blog/***
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Youtube: @setia1heri
Line@ : @ setia1heri.com
PIN BBM : 5E3C45A0