Skip to main content

Sah…Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan di kolom Agama pada KK dan KTP

Sah…Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan di kolom Agama pada KK dan KTP. Jika selama ini kolom Agama di KK dan KTP hanya diisi oleh agama-agama di Indonesia atau dibiarkan kosong karena tidak terakomodir maka kini dapat ditulis “Penghayat Kepercayaan” bagi para penganutnya.  Hal ini menyusul gugatan mereka dikabulkan oleh MK pada hari Selasa, 07 November 2017. […]

Baca Selengkapnya

Berikut 40 perkara hasil sengketa pilkada yang digugurkan oleh MK….Kasihan perkara sengketa pilkada Gresik cuma telat 7 menit tetap jadi korban

Hari ini Senin, 18 Januari 2015, Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyatakan ke-40 perkara sengketa pilkada dianggap gugur karena gugatan telah melewati batas waktu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan […]

Baca Selengkapnya