Skip to main content

Sah…Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan di kolom Agama pada KK dan KTP

Sah…Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan di kolom Agama pada KK dan KTP. Jika selama ini kolom Agama di KK dan KTP hanya diisi oleh agama-agama di Indonesia atau dibiarkan kosong karena tidak terakomodir maka kini dapat ditulis “Penghayat Kepercayaan” bagi para penganutnya.  Hal ini menyusul gugatan mereka dikabulkan oleh MK pada hari Selasa, 07 November 2017. […]

Baca Selengkapnya