Skip to main content

Daftar 14 kegiatan usaha dibekukan Satgas Waspada Investasi per Oktober 2017

Daftar 14 kegiatan usaha penghimpunan dana masyarakat dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi per Oktober 2017. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi yang berada di dalam koordinasi Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan 14 kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku. 14 kegiatan usaha ini dibekukan per 17 Oktober 2017. Monggo disimak 14 kegaitan usaha itu apa saja biar tidak menyesal ketika brosis akan investasi…

Mengutip siaran pers OJK (23/10), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:

  1. PT Dunia Coin Digital;
  2. PT Indo Snapdeal;
  3. Questra World/ Questra World Indonesia;
  4. PT Investindo Amazon;
  5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
  6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
  7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
  8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
  9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
  10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
  11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
  12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
  13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
  14. Seven Star International Investment.

Setelah dilakukan pemanggilan meskipun yang bersangkutan tidak semuanya hadir maka berikut Alasan penghentian 14 usaha tesebut yakni

  1. PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.
  2. PT Indo Snapdeal dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% – 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp.1.000.000,- sampai dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi  dengan  perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
  3. Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5% – 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
  4. PT Investindo Amazon dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15% – 25% per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).
  5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% – 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
  6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% – 15% setiap berhasil merekrut member baru.
  7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% – 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin.
  8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), & Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
  9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
  10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.
  11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah Pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
  12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
  13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10% – 500% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.
  14. Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Semoga buat mantemans yang terjun didunia investasi harap waspada dan hati-hati agar tidak terjebak dengan investasi bodong yang ujung-ujungnya bikin sakit hati…hehhee

baca juga :

***\Contact KHS Go Blog/***
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Youtube: @setia1heri
Line@ : @ setia1heri.com
PIN BBM : 5E3C45A0

Tinggalkan Balasan