Ingat, harta dari pesugihan atau melihara tuyul tetap kena pajak….xixixixixxi. Akun twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan nama @DitjenPajakRI mendapatkan pertanyaan unik dan menggelitik dari warganet pada tanggal 25 Agustus 2017 kemarin. Pertanyaan seputar pajak untuk harta pesugihan atau uang hasil memelihara tuyul….xixixi. Berikut jawabannya brosis.