Skip to main content

Ini Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait KTP elektronik berlaku seumur hidup

Ini Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait KTP elektronik berlaku seumur hidup

Sekedar menegaskan kembali terkait masa berlaku KTP elektronik yang seumur hidup. Masyarakat pemegang KTP elektronik masih resah dan gelisah terkait masa berlaku yang tertera pada KTP mereka. Memang sudah ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur itu namun belum masyarakat dan petugas catatan sipil dan Kependudukan memahami hal tersebut. Hal inilah yang mendasari keluarnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri.surat edaran mendagri januari 2016 terkait ktp elektronik seumur hidup

SE Mendagri ini bernomor 470/295/SJ perihal KTP elektronik (KTP-EL) berlaku seumur hidup tertanggal 29 Januari 2016. SE ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian. Terdapat 3 point dari SE ini yakni :

  1. Pasal 67 ayat (7) huruf a UU no 24 tahun 2013 mengamatkan bahwa KTP elektronik WNI berlaku seumur hidup.
  2. Selanjutnya pasal 101 huruf c UU no 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP yang diterbitkan sebelum UU no 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Jadi KTP elektronik yang diterbitkan tahun 2011 tetap berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang meskipun masa berlakunya telah habis.
  3. Himbauan kepada Para Menteri Kabinet Kerja dan Pimpinan Lembaga untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

Jadi mantemans yg punya KTP elektronik tidak usah risau dan gelisah meskipun masa berlaku KTP elektronik sudah habis. Kecuali bila perubahan data seperti perkawinan, alamat tinggal atau perubahan nama baru mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Demikian sekilas inpoh, semoga bermanfaat bagi khalayak ramai.

Maturnuwun


***\Contact KHS/***
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
©©©©©©©©©

7 thoughts to “Ini Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait KTP elektronik berlaku seumur hidup”

Tinggalkan Balasan