Skip to main content

Tembakau Cap Gorilla itu masuk jenis narkoba gans…

Tembakau Cap Gorilla, begitulah nama tembakau dalam kemasan plastik ini. Kemarin sempat heboh salah seorang pilot yang diduga mabuk pasca mengkonsumsi tembakau gorilla dan terbaru adalah keyboardist band The Titans Andika yang diamankan kepolisian ketika mengorder via online ganja sintetis jenis Gorila merek Hanoman. Apa sih Tembakau Cap Gorilla itu?

tembakau-gorilla-termasuk-narkoba-2017

Berdasarkan literatur media online diperoleh keterangan bila tembakau super cap gorila ini disebut-sebut bisa membuat penikmatnya mengalamai efek “seperti tertimpa gorila” atau tidak bisa menggerakan tubuhnya. Adapun efek samping sementara yang diketahui, dapat menyebakan gangguan saraf (tremor) dengan ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan.Selain itu, katanya hanya dengan tiga kali hisapan, sudah bisa membuatnya berkestase dan melayang-layang.

Merespon dampak buruk Tembakau Cap Gorilla ini, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 2 tahun 2017 yang mengkateogrikan Zat Sintetis dalam Tembakau Gorilla sebagai zat narkotika golongan I.  Zat yang dimaksud adalah Synthetic Cannabinoid yang dianggap bisa menyebabkan kecanduan seperti layaknya narkotika.

Maturnuwun

baca juga:

16 thoughts to “Tembakau Cap Gorilla itu masuk jenis narkoba gans…”

Tinggalkan Balasan