Skip to main content

Berikut 40 perkara hasil sengketa pilkada yang digugurkan oleh MK….Kasihan perkara sengketa pilkada Gresik cuma telat 7 menit tetap jadi korban

Hari ini Senin, 18 Januari 2015, Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyatakan ke-40 perkara sengketa pilkada dianggap gugur karena gugatan telah melewati batas waktu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Nah yang memprihatinkan sengketa pilkada Gresik yang hanya telat 7 menit saja….hehehehe.20 hasil sengketa pilkada diumumkan gugur oleh ketua MK Arief Hidayat pada hari senin 18 januari 2016

Penetapan perolehan pilkada Kabupaten Gresik, Jawa Timur dilakukan KPK Gresik pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Mengacu pada ketentuan undang-undang maka batas akhir pengajuan permohonannya adalah pada 19 Desember pukul 16.30 WIB. Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Husnul Khuluq dan Ach Rubaie mengajukan permohonan pada 16.37 WIB atau terlambat 7 (tujuh) menit dari batas waktu yang ditentukan…..yah gagal deh sidangnya.

Selengkapnya ke-40 perkara sengketa yang gagal yakni :

  1. Kabupaten Dompu, NTB (pemohon atas nama Abu Bakar Ahmad-Kisman)
  2. Kabupaten Yalimo, Papua (pemohon Luter Walilo-Beay Adolfy)
  3. Kabupaten Melawi, Kalimanta Barat (Firman Montaco-Jhon Murkanto Ajan)
  4. Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Simson-Subarno)
  5. Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Husnul Khuluq-Achmad Rubaie)
  6. Kabupate Nabire di Papua (Decky Kayame-adaouktus takerubun)
  7. Kabupaten Boven Digoel, Papua
  8. Kota Tidore Kepulauan (Muhammad Hasab Bay-Mochtar Sangaji)
  9. Kabupaten Solok (Desra Ediwan Anantanur-Bachtul)
  10. Kabupaten Yahukimo (David Silak-Septinus Pahabol)
  11. Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Edi Arman-Taufik Idris)
  12. Kabupaten Asmat di Papua (Sylvester Siforo-Yulius Pantandianan)
  13. Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Benny Utama-Daniel)
  14. Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat)
  15. Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan (Andi Maddusila-Wahyu Permana Kaharudin)
  16. Kabupaten Kepulauan Selayar,Sulawesi Selatan (Saiful Afif-Muh.Junaydi Faisal).
  17. Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Harun Nursaid-Aulia-Oktafiandi)
  18. Kabupaten Humbang Hasundutan (Marganti Manullang-Ramses Purba)
  19. Kabupaten Siak (Suhartono-Syahrul)
  20. Kabupaten Pemalang (Muhammad Arifin-Romi Indiarto)
  21. Kabupaten Bone Bolango (Ismet Mile-Ishak Liputo).
  22. Kabupaten Pahuwato (Salamudin Pakaya-Burhan Mantulangi)
  23. Kabupaten Tapanuli Selatan (Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution)
  24. Kabupaten Kaimana (Hasan Achmad-Amos Oruw)
  25. Kabupaten Poso (Frany Djaru-Abd. Gani)
  26. Kabupaten Manokwari (Bernanrd Sefnat Boneftar-Andarias Wam)
  27. Kabupaten Buru Selatan (Rivai Fatsey-Anthonius Lesnussa)
  28. Kabupaten Kutai Barat (Abed Nego-Syarifudin)
  29. Kabupaten Mamuju Utara (Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid)
  30. Kabupaten Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanti)
  31. Kabupaten Banggai Laut (Sofyan Kaepa-Trin Lulumba)
  32. Kabupaten Kepulauan Aru (Obed Barend-Lasarus Darakay)
  33. Kabupaten Sumba Timur (Matius Kitu-Abraham Litinau)
  34. Kabupaten Maluku Barat Daya (Nikolas Johan Kilikily-Johanis Hendrik Frans)
  35. Kabupaten Tasikmalaya (Pematau Pemilih Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) tak memenuhi syarat legal standing.

Sebelumnya 5 (lima) sengketa pilkada juga gugur karena penggugatnya mencabut permohonan. Antara lain sengketa pilkada di :

  1. Kabupaten Boven Digoel, Papua
  2. Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara
  3. Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
  4. Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
  5. Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

Demikian mantemans ke-40 hasil sengketa pilkada serentak yang ditolak alias gugur oleh putusan MK. Semoga pihak-pihak yang ditolak permohonannya bisa legowo dan ikhlas menerima hasilnya.

sumber : jawapos.

[diplay-posts category=justinpoh]

——————-

Contact KHS :
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8

5 thoughts to “Berikut 40 perkara hasil sengketa pilkada yang digugurkan oleh MK….Kasihan perkara sengketa pilkada Gresik cuma telat 7 menit tetap jadi korban”

Tinggalkan Balasan