RINGKASAN FIQIH I’TIKAF. Oleh Cahyadi Takariawan, Dewan Pembina LazisQu. Hari ini, Sabtu 25 Mei 2019, adalah hari ke 20 Ramadhan 1440 H. Berarti mulai malam ini, sudah masuk malam ke 21, saatnya mengawali i’tikaf di masjid.
Pengertian I’tikaf
Dalam kitab Lisanul Arab dinyatakan, kata i’tikaf bermakna merutinkan (menjaga) sesuatu.
Maka orang yang mengharuskan dirinya untuk berdiam di masjid dan mengerjakan ibadah di dalamya disebut “mu’takifun” atau ‘akifun. (Shahih Fiqh Sunnah II/150).
Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
Yang paling utama adalah i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Bukan hanya malamnya saja, tapi juga siang harinya.
Aisyah Ra mengatakan bahwa Nabi Saw biasa beri’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau. (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi Saw juga pernah i’tikaf di 10 hari terakhir dari bulan Syawal sebagai qadha’ karena tidak beri’tikaf di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).
I’tikaf Harus di Masjid
I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid, tidak di tempat lain, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah : 187)
Demikian juga istri-istri beliau, melakukannya di masjid.
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf boleh dilakukan di semua masjid, karena keumuman firman Allah: “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”.
Adapun hadits dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid”, hadits ini masih dipersilisihkan apakah statusnya marfu’ atau mauquf. (Shahih Fiqh Sunnah II/151)
I’tikaf Wanita
Dibolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf sebagaimana Nabi Saw mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun wanita yang i’tikaf di masjid harus memenuhi dua syarat :
[1] Diizinkan oleh suami,
[2] Tidak menimbulkan fitnah (Shahih Fiqh Sunnah II/151-152)
Adakah Waktu Minimal Lamanya I’tikaf?
Umar Ra pernah berkata kepada Nabi, ”Ya Rasulullah, aku dulu pernah bernadzar di masa jahiliyah untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram”.
Lalu Nabi Saw mengatakan, ”Tunaikan nadzarmu.” Kemudian Umar beri’tikaf semalam. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini boleh bagi seseorang beri’tikaf hanya semalam.
Yang Membatalkan I’tikaf
Beberapa hal yang membatalkan i’tikaf adalah :
[1] Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i atau tanpa ada kebutuhan mubah yang mendesak –misalnya untuk mencari makan, mandi yang hanya bisa dilakukan di luar masjid
[2] Jima’ atau bersetubuh dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah : 187 (Shahih Fiqh Sunnah II/155-156)
Selama i’tikaf sibukkan diri dengan melakukan ketaatan, seperti berdo’a, dzikir, membaca Al Qur’an dan lain-lain.
Selamat i’tikaf. Jangan lupa, perbanyak sedekah, mumpung ketemu bulan penuh berkah.
Sumber
1. rumahfiqih.com
2. rumaysho.com