Skip to main content

Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis

Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis. Kementerian Agama merilis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Musholla. Intinya SE ini mengatur tentang penggunaan semacam toa, speaker dan sejenisnya untuk tempat ibadah. Monggo diintips gans…

Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis

Pada aturan diatas ditulis tentang keharusan menghormati tetangga. Berikut ini kutipannya:

Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian ada syarat-syarat dalam penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Namun memang tak ada aturan tegas mengenai volume suara.

Well, semoga semua saling menghormati dan toleransi untuk mewujudkan Indonesia yang rukun dan damai di Bumi Pertiwi.

Amin

Maturnuwun

baca juga :

2 thoughts to “Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis”

Tinggalkan Balasan