Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis. Kementerian Agama merilis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Musholla. Intinya SE ini mengatur tentang penggunaan semacam toa, speaker dan sejenisnya untuk tempat ibadah. Monggo diintips gans…
Pada aturan diatas ditulis tentang keharusan menghormati tetangga. Berikut ini kutipannya:
Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemudian ada syarat-syarat dalam penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Namun memang tak ada aturan tegas mengenai volume suara.
Well, semoga semua saling menghormati dan toleransi untuk mewujudkan Indonesia yang rukun dan damai di Bumi Pertiwi.
Amin
Maturnuwun
baca juga :
- Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis
- Berhentilah menjadi bangsa penghujat pada presidennya
- Wow… Wali Kota Surabaya Risma Masuk Daftar Perempuan Paling Dikagumi di Indonesia
- Daftar 8 Raja Media di Indonesia
- Surat Otokritik untuk mereka Lulusan kampus Luar Negeri
- Indonesia, nama cowok keren asal Grobogan
- Daftar 25 perguruan tinggi politeknik terbaik di Indonesia tahun 2017 versi Kemenristek Dikti
- Inilah Anak Cucu Nabi Muhammad SAW yang Ada di Indonesia
- Om Telolet oom….
- Aplikasi BBM alias Blackberry Messenger itoe soedah milik orang Indonesia poenya
Wah sekarang pengeras suara diatur ya gan?
https://motomazine.com/2018/09/03/karena-jalur-ponorogo-trenggalek-longsor-saya-mendapat-pengalaman-baru/
Pd akhirnya semua diatur ada hak pasti ada kewajiban