Skip to main content

Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis

Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis. Kementerian Agama merilis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Musholla. Intinya SE ini mengatur tentang penggunaan semacam toa, speaker dan sejenisnya untuk tempat ibadah. Monggo diintips gans…

Baca Selengkapnya