9 poin ketentuan ceramah di tempat ibadah tahun 2017 oleh Kemenag RI. Kementerian Agama RI mengeluarkan Seruan mengenai ceramah di rumah ibadah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017). Seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia ini terdapat 9 poin. Selengkapnya inilah 9 poin ketentuan ceramah di tempat ibadah tahun 2017 oleh Kemenag RI.
9 poin ketentuan ceramah di tempat ibadah tahun 2017 oleh Kemenag RI
- Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
- Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
- Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
- Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
- Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
- Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
- Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
- Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Menteri agama mengatakan, seruan ini dibuat dalam rangka menjaga rasa persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan antar-umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah.
“Kehidupan masyarakat harus stabil, damai harus terwujud dan kerukunan umat beragama adalah persyaratan keberlangsungan hidup bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yangs sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasyarat yang dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting,” ujar Menteri Agama.
Maturnuwun
baca juga :
- Ragam Seni tangan dalam bayangan
- Tips Membaca Sehari Satu Buku, Nomer Tiga Butuh Tekad Kuat
- Dua Belas Aktivitas yang Wajib Dilakukan Setiap Hari, Nomer Satu Receh Banget (Bagian 2)
- Dua Belas Aktivitas yang Wajib Dilakukan Setiap Hari, Nomer Satu Receh Banget
- Enam Alasan Kenapa Kamu Harus Rajin Baca Buku, Nomer Empat Turunkan Stres Pulihkan Semangat
- Liburan Kuatkan Bonding Keluarga, Al-Qur’an Terus Dijaga
- Tips Mempersiapkan Hari Pertama Anak Sekolah
- Tips Supaya Bisa Mengepung Rumah dengan Buku Bergizi
- Tips di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
- Lima Persiapan Kekuatan Menyambut Ramadan
Tinggal.minta maaf beres…
http://macantua.com/2017/04/30/lagi-kecelakaan-cbr250rr-keep-safety-riding-sob
Padahal paku yang tertancap akan meninggalkan bekas menganga meskipun telah dicabut 😁
“Dia” mana tau yang begituan. Liat aja yg bukan penceramah aja skrg banyak yg seenaknya hina hina…. gegara yg minta maaf itu lho awalnya…
Itoe betoel adanja