Sadis…..pengaruh miras 14 pemuda di Bengkulu ini nekat perkosa ABG hingga tewas
Akibat pengaruh miras sekelompok remaja di Bengkulu nekat memperkosa, menganiaya dan membunuh seorang gadis SMP yang sedang melintas pulang sekolah. Adalah Yuyun (14), siswi SMPN 5 PUT, warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjadi korban tindak biadab 14 remaja ini. Parahnya beberapa pelaku merupakan kakak kelasnya di SMPN 5 Padang Ulak Tanding (PUT).
Polisi berhasil meringkus 12 orang dari 14 orang pelaku. Ke-12 orang pelaku itu yakni Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, yang merupakan kakak kelas korban di SMPN 5. Sedangkan 10 orang yang lain yakni De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Al (17), Su (18) dan Er (16).
Ceritanya tanggal 2 April 2016 semua pelaku yang berjumlah 14 orang tersebut menggelar pesta miras jenis tuak di rumah De (19). Setelah minum miras mereka nongkrong dipinggir jalan dekat kebun karet dalam kondisi mabuk alias teler. Sekitar jam 13.30 WIB Yuyun melintas ketika pulang sekolah dengan masih menggunakan seragam sekolah dan membawa pulang taplak meja serta bendera merah putih untuk dicuci di rumah.
Melihat ada perempuan lewat membuat niat jahat De (19) bersama temannya untuk memperkosanya. Yuyun (14) menjadi korban kebiadaban, kebrutalan dan keberingasan 14 pemuda tanggung ini. Korban dicekik, dipukul kepalanya sehingga membuatnya tewas ketika perilaku pemerkosaan terjadi. Bahkan sadisnya beberapa pelaku ada mengulangi pemerkosaanya hingga 2-3 kali meskipun kondisi korban sudah tak bernyawa. Usai melampiaskan tindakan bejatnya, pelaku mengikat tubuh korban dan membuangnya ke jurang yang ada di kebun karet tersebut.
Kasus ini sudah ditangani oleh tim penyidik Polsek PUT dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong (RL). Semua masyarakat geram dengan tindakan sadis 14 pemuda ini sehingga berharap ada hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup.
Sedangkan Polisi sendiri berniat menjerat 12 tersangka dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat pasal 76D undang-undang yang sama dengan ancaman 15 tahun penjara, dengan sangkaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Terakhir dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta pasal terkait Minuman Keras didepan umum.
Maturnuwun
*diolah dari berbagai sumber
- Beda jaman beda cerita kalau merespon ada orang kena musibah
- Ganti profil WA “Calon Mayat”, hafidz asal Magelang ini benar-benar menemui ajalnya
- Hubungi 112, bila ada hal darurat di Kota Surabaya.
- Ternyata sopir Avanza di kecelakaan maut Padang Bandung, Dukun, Gresik habis pesta miras….#sad.
- Jatuh dari boncengan motor, perempuan pekerja mie di Gresik ini ditabrak Dumptruk hingga meninggal dunia
- Owh begitu manis dan mengundang haru…pernikahan romantis di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta ini bak sinetron di dunia nyata
- Mengenal sosok (alm) Mayor Pnb Ivy Safatila, Pilot pesawat EMB-314 Super Tucano asal Bumi Ronggolawe
- Ternyata sopir truk pun curcol tingkah polah ibu-ibu naik motor gak jelas….xixixi
***\Contact KHS/***
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : setia1heri@gmail.com; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
©©©©©©©©©
Itu katanya kapolresnya malah g merasa bersalah, bc di detik, hukum mati aja bro..biadap bener ni bocah2..
wah perlu dikasih pel*jaran berat ini
potong ti**tnya buang ke laut
atau biarin digigit ular biar bengkak trus membusuk
itoe sadis gans…tapi saya sepakat sih 😀
Buka celananya, seret tititnya ke aspal! Ham? 14 orang itu ga mikir ham kok
kasih balsem pisan…
Gila, cewe di gituin, gak mikir ya g perkosa kalo emaknya cewe
https://jildhuz.com/2016/05/02/pandangan-member-mlm-terhadap-karyawan/
Pengaruh miras kang
Nah itu
Saya turut berduka cita atas kasus pemerkosaan yang terjadi.
Saya juga mempunyai link berita terkini yang mungkin bermanfaat. Silahkan kunjungi Berita Terkini Universitas Gunadarma