Hari ini Senin, 18 Januari 2015, Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyatakan ke-40 perkara sengketa pilkada dianggap gugur karena gugatan telah melewati batas waktu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan […]