Tuntunan penggunaan pengeras suara pada tempat Ibadah brosis. Kementerian Agama merilis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Musholla. Intinya SE ini mengatur tentang penggunaan semacam toa, speaker dan sejenisnya untuk tempat ibadah. Monggo diintips gans…