Daftar 6 Aktivitas Ujaran Kebencian kategori Pelanggaran Disiplin bagi PNS/ASN. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harap waspada dan hati-hati ketika bertutur kata khususnya saat menggunakan media sosial. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis Daftar 6 Aktivitas Ujaran Kebencian kategori Pelanggaran Disiplin bagi PNS/ASN. Sanksi terberat bisa jadi dibebastugaskan alias dipecat masbrow….Monggo disimak khususnya bagi PNS/ASN sendiri atau keluarganya.
Menurut rilis dari BKN yang dikeluarkan tanggal 18 Mei 2018 menyebutkan bahwa fungsi ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yakni berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu harus menunjung tinggi empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin :
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; - Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
“Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) “ujar Mohammad Ridwan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN.
Well, semoga dengan adanya daftar ini menjadikan Indonesia Damai dan Rukun Guyubz sesama anak bangsa.
Maturnuwun
baca juga :
- Daftar 6 Aktivitas Ujaran Kebencian kategori Pelanggaran Disiplin bagi PNS/ASN
- Kasihan…Puluhan orang ini jadi korban penipuan modus penerimaan CPNS di Kota Surabaya
- PNS di Pamekasan,Madura diizinkan Poligami asal bisa memenuhi 3 syarat ini… Apa saja?