Skip to main content

Memberi hadiah kepada dosen setelah lulus ujian apakah masuk gratifikasi?

Memberi hadiah kepada dosen setelah lulus ujian apakah masuk gratifikasi?. Bagi beberapa orang ada rasa syukur yang diluapkan dengan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang dirasa berjasa dan terlibat didalamnya. Salah satunya adalah dosen di perguruan tinggi, mungkin ada mahasiswa yang berbahagia sehingga mencoba memberikan hadiah kepada dosennya. Apakah ini gratifikasi? Yuuk simak postingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Monggo disimak gans…

Apa itu gratifikasi ? Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Yakni Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun terdapat Pengecualian : Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kembali pada kasus Memberi hadiah kepada dosen setelah lulus ujian apakah masuk gratifikasi?. Komisi Pemberantasan Korupsi mengunggah postingan pada hari jum’at, 06 April 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Memberi hadiah kepada dosen setelah lulus ujian apakah masuk gratifikasi?

Mungkin kita sering menemui kejadian dimana mahasiswa memberi hadiah terima kasih selepas ujian kelulusan. Perlu kamu ketahui, tindakan tersebut bisa jadi masuk dalam kategori gratifikasi. Kenapa demikian?

Hal ini disebabkan dosen adalah pegawai sekaligus penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah berkaitan dengan jabatan atau tugasnya. Supaya para dosen tidak repot melaporkan gratifikasi, bantu mereka dengan cara membiasakan tidak memberi hadiah ucapan terima kasih dalam konteks jabatan atau tugasnya.

#KlinikGratifikasi #GenerasiAntiKorupsi

Dari pemaparan diatas terlihat bahwa pemberian hadiah kepada dosen setelah lulus ujian masuk dalam kategori gratifikasi. Pernyataan diatas menimbulkan dikalangan warganet khususnya para mahasiswa dan dosen yang berada di perguruan tinggi.

Rash Ahmad Pqr
Lupakan soal jabatan/profesi, saya memberi hadiah pada guru/dosen krn saya menganggap mereka seperti orang tua saya sndiri.. Memang tidak seberapa nilainya tetapi itu tulus dari cinta kasih seorang anak kepada orang tuanya..

Al Muba
Jika pemberian itu sebagai sebuah tradisi kearifan lokal, sebagai bentuk kesetiakawanan yang tulus dan tidak ada maksud buruk yang mengikuti atau mendahuluinya dan jumlahnya tidak melebihi Limaratus ribu rupiah, maka boleh-boleh saja. Hukum harus ditegakkan tapi tidak menghapus tradisi kearifan lokal bangsa Indonesia.

M Wahyudi Indra Cahya
sebagai adab seorang murid ke guru..sy kira konteks pemberian ke guru/dosen adalah hal yang lumrah. karena sbg pribadi apalagi jiwa asli indonesia rasa terima kasih itu dijunjung tinggi dan biasanya diungkapkan dg pemberian barang sebagai kenang kenangan.
yg dilarang itu misal sebelum ujian kita kasih barang dengan maksud tujuan diloloskan nah itu yg ga di perkenankan.
dan sy kira pemberian murid ke guru/dosen nilai materinya tidak begitu besar.
saran untuk lembaga KPK untuk difokuskan saja pencegahahn korupsi skala besar yg jelas merugikan rakyat. Tks

Muhammad Daffa Nasution
saya sarankan kpk fokus pada tugas besar saja, seperti blbi,pelindo,century,reklamasi,transjakarta kalau urusan dosen ama mahasiswa itu hal yg lumrah saja karna tidak ada unsur paksaan disitu hanya kesukarelaan kita sebagai anak murid

Eko Setyanto
Dalam kasus yg diceriterakan tsb diatas. Yg salah dosennya atau mahasiswanya to? Sy sdh pengalaman jd dosen puluhan tahun, sekalipun nggak pernah meminta baik langsung atau tdk langsung kpd mahasiswa saya. Tp sy sering diberi mahasiswa roti (satu dos kira2 isi 3 potong + aqua) pd saat ujian skripsi atau setelah ujian sidang skripsi. Kira2 itu termasuk gratifikasi nggak?

Christiani Mustika Putri Rhie-Rhie
Saya memberikan barang ke dosen setelah lulus bukan hanya sebagai ungkapan terima kasih, tetapi juga sebagai kenang-kenangan..

mengingat ini mungkin terakhir kali kita dapat bertemu dengan mereka, setelah lulus, sama dengan perpisahan sekolah, mungkin kita akan jarang atau malah tidak pernah bertemu mereka lagi…
Padahal sebelumnya mungkin setiap hari kita menghubungi mereka, atau paling tidak pertemuan untuk konsultasi skripsi sangat intensif.. jadi setelah kita lulus, kita tidak lagi bisa mengulang moment itu, oleh sebab itu adanya barang yang diberikan adalah kenang2an dari kita untuk mereka, dengan harapan kita akan tetap mengingat mereka, begitu juga mereka tetap ingat pada kita sekalipun mungkin ada ratusan atau ribuan mahasiswa yg telah mereka bimbing..
Toh yang diberikan bukan barang mewah, tetapi barang yang diharapkan berkesan..

ANnie Paschallya Meo
KPK harusnya fokus ke masalah yg merugikan bangsa dan negara..
Kecuali jika mmg ada unsur paksaan dari pihak kampus maupun dosen utk pemberian hadiah tersebut..
Karna ada bbrapa kampus yg mewajibkan mahasiswanya utk membawa parcel bagi penguji dan pembimbing saat ujian proposal, hasil dan ujian tutup..

Rahadyan Aulia
Kalau menurut saya sih intinya mungkin lebih ke waktu dan niat pemberian.
Misal saat selesai sidang sebelum yudisium diberi hadiah itu dapat dikategorikan gratifikasi karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi keputusan lulus dan pemberian nilai.
Namun saat setelah yudisium dan nilai sudah keluar, kalaupun memberi hadiah sebagai rasa syukur dan tanda terima kasih atas bimbingan, mungkin gpp toh apapun hadiahnya gak akan mempengaruhi keputusan dan pemberian nilai.

Zainuddin Sattar
Dikit dikit gratifikasi… Tradisi lokal masyarakat pedesaan… Selalu bawa buah tangan kalau mengunjungi orang lain,.. Apalagi mengunjungi guru atau dosen,.. Wajar wajar saja kalau memberi oleh oleh atau hadiah, meskipun mrk pembimbing skripsi

Lexi Kondengis
kebiasaan dan sdh mnjadi budaya bangsa dan suku d Indonesia memberi merupakn wujud rasa terimah kasih yg tak terhingga dan merupakan suatu kehormatan yg tak trhinggah jika yg di beri menerimahnya.. di sayangkn jika hal ini dikatagorikn pnyuapan….mengapa budaya bangsa ini yg senang memberi harus dihilangkan hanya karena aturan yg dibuat bangsa sendiri….

Jipi Sitanggang
Harusnya ada batasan nominal yg masuk gratifikasi.Kalau yg di kasih mahasiswa,setelah lulus kue misalnya blackforest walau tidak diminta harus ditolak? Kadang nggak enak hati sama yg memberi.Lagi pula mending KPK ngurus suap yg M gitu

Nah kalau menurut mantemans sendiri bagaimana? kadang antara logika dan rasa itu seringkali tidak ketemu dan jalan bersama.

Maturnuwun

baca juga :

***\Contact KHS Go Blog/***
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Youtube: @setia1heri
Line@ : @ setia1heri.com
PIN BBM : 5E3C45A0

 

5 thoughts to “Memberi hadiah kepada dosen setelah lulus ujian apakah masuk gratifikasi?”

Tinggalkan Balasan