Ditengah maraknya berita hoax alias bohong, Dewas Pers merilis 74 Media di Indonesia yang terverifikasi baik media cetak, elektronik dan radio. Media-media ini dianggap sudah menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya oleh masyarakat. Program verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.