Skip to main content

Harga rokok tahun depan pasti naik tapi bukan Rp.50.000/bungkus

Menjawab kegalauan pro dan kontra harga rokok Rp.50.000 akhirnya Pemerintah memberikan jawaban.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mene­tapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Namun begitu kenaikan cukai rokok sudah menjadi tradisi setiap tahun yang selalu naik. Jadi setiap tahun dipastikan mengalami kenaikan dengan besaran 5 -11 %.

presentase kenaikan cukai rokok tahun 2011 - 2016

“Kemenkeu (Kementerian Keuangan) belum mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok,” ujarnya di Gedung Djuanda Kemenkeu kemarin (22/8 ) sebagaimana diberitakan oleh Jawa Pos. Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, sampai saat ini pembahasan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok masih berlangsung. Biasanya ada kenaikan tarif cukai rokok reguler setiap tahun yang diumumkan 3 bulan sebelum masa berlaku harga baru.

“Historisnya, cukai rokok memang secara reguler naik. Tahun ini kenaikan cukai 2017 kita usahakan ada pengumuman secepat mungkin. Ya akhir September lah,” ujarnya. Dalam tabel tersebut jelas terlihat terdapat kenaikan reguler cukai rokok setiap tahun. Mulai tahun 2011 mengalami kenaikan 5,0 %, tahun 2012 sebesar 12,2 %, tahun 2013 sejumlah 8,5 %, tahun 2014 tidak mengalami kenaikan alias 0 % karena berbarengan dengan penerapan pajak rokok oleh Pemda, tahun 2015 naik 11,59 % dan tahun 2015 mengalami kenaikan 11,19 %.

Bila dikalkulasi dengan kehebohan harga rokok Rp.50.000 maka persentase kenaikan cukai sangat besar, yakni 365 persen. Dan itu sepertinya sesuatu yang belum memungkinkan karena sejumlah indikator menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok.

Sebagai informasi munculnya angka harga rokok Rp.50.000/ bungkus berasal dari penelitian Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000.

Munculnya angka ini menimbulkan kehebohan di tataran masyarakat mulai dari petani tembakau, industri tembakau hingga Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) hingga petinggi-petinggi di negeri ini. Semuanya mengungkap pro dan kontra dengan beragam alasan dan pertimbangan yang dikemukakan. (KHS/JP)

Maturnuwun

—***\Contact KHS/***—
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : setia1heri@gmail.com ;kangherisetiawan@gmail.com
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 5E3C45A0

6 thoughts to “Harga rokok tahun depan pasti naik tapi bukan Rp.50.000/bungkus”

  1. itu mah WACANA, kenyataanya mah tidak.
    Kalau kita mau sedikit mengamati pernyataan presiden kita ini,
    apakah setiap perkataannya atau joke-joke nya jadi kenyataan?
    tidak juga kan.

    Bisa jadi beliau ingin test the water aja….

    maka untuk apa kta jadi ikut ramai-ramai berdebat, apalagi sampai memutuskan persahabatan hanya gara-gara beda pendapat tentang harga rokok yang belum pasti ini.

    but, bagus untuk topik artikel di blog 🙂

    salam kenal Mas.

  2. serba naik gan, rokok, bbm, listrik, motor, sampai cabe naik drastis gan. Harus banyak banyak cari solusi buat nutupin kekurangan. Apa mau dikata pemerintah kejam kali.

Tinggalkan Balasan