Skip to main content

Laporan SPT Tahunan 2015 via electronik ada dispensasi sampai 30 April 2016…Ini suratnya masbrow dan mbaksis

Laporan SPT Tahunan 2015 via electronik ada dispensasi sampai 30 April 2016…Ini suratnya masbrow dan mbaksis

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat pengumuman terkait dispensasi pelaporan SPT Tahunan 2015 ( e-SPT dan e-Filing) yang diperpanjang hingga 30 April 2016. Awalnya memang ditarget kelar hingga 30 Maret 2016 namun karena server yang ngadat serta error karena lonjakan trafik maka proses pelaporan secara elektronik baik via e-SPT atau e-filing ada penundaan hingga 30 April 2016.surat dirjen pajak terkait dispensasi pelaporan SPT secara elektronik hingga 30 April 2016

Demikian pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak nomor : Peng-03/PJ.09/2016 tentang Pelaporan Pajak secara Elektronik sampai dengan 30 April tidak dikenakan Sanksi. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Mekar Satria Utama di Jakarta. Selengkapnya berikut isi dari Surat Pengumuman tersebut :

Direktorat Jenderal Pajak

‪#‎Pengumuman‬

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Teman di kantor KHS juga mengeluh ketika mengisi e- Filing karena beberapa kali gagal login atau sukses login tapi ketika menuju langkah selanjutnya terjadi error. KHS sudah memberikan pengertian terkait ketidaknyamanan ini karena ada kendala server yang tak mampu menangani lonjakan trafik.

Bagi mantemans yang taat pajak harap bersabar atas kendala ini terlebih dengan adanya jaminan tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT 2015 ini.

Maturnuwun

***\Contact KHS/***
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : setia1heri@gmail.com; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
©©©©©©©©©

3 thoughts to “Laporan SPT Tahunan 2015 via electronik ada dispensasi sampai 30 April 2016…Ini suratnya masbrow dan mbaksis”

Tinggalkan Balasan